Search Suggest

Rapat DPRD NTT soal Status Bank NTT Jadi Perseroda , Begini Kata Gubermur NTT


KUPANG - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena hadir secara langsung untuk menanggapi pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD NTT atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).

Jawaban Gubernur NTT itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-70 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni, di Ruang Sidang Utama gedung DPRD NTT, Jumat (6/3/2026).

Melki Laka Lena mengawali jawabannya dengan mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD NTT atas pandangan, saran, dan dukungan terhadap pengajuan Ranperda tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT sepakat bahwa perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda bukan sekadar formalitas administratif.

Akan tetapi, menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta mendorong transformasi manajemen yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip 'Good Corporate Governance' (GCG).

“Dengan perubahan status ini, Bank NTT diharapkan semakin kuat menjadi motor penggerak perekonomian daerah sekaligus memperluas kontribusinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Melki Laka Lena.

Ia menjelaskan, Bank NTT saat ini terus melakukan berbagai pembenahan, baik dalam peningkatan kualitas layanan, penguatan manajemen risiko, maupun transformasi digital guna meningkatkan daya saing di industri perbankan yang semakin kompetitif.

Selain itu, Bank NTT memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, khususnya melalui dukungan pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro (KUMU).

Bank NTT telah membantu lebih dari 10.000 pelaku usaha dengan plafon Rp150 Miliar dan menargetkan peningkatannya terus berjalan pada tahun 2026 ini.

“Bank NTT tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mampu berkembang dan memperluas akses pasar,” tegasnya.

Melki Laka Lena menjelaskan, penurunan dividen Bank NTT pada beberapa tahun terakhir dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk dampak pandemi Covid-19 yang berdampak pada kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya.

Selain itu, perubahan komposisi kepemilikan saham juga turut memengaruhi besaran dividen yang diterima pemerintah daerah.

Menurut Melki Laka Lena, target penerimaan dividen Bank NTT pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp110 miliar, akan diupayakan melalui peningkatan profitabilitas, ekspansi kredit yang selektif dan berkualitas, efisiensi operasional, serta penguatan pendapatan berbasis layanan (fee based income) dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.

Selain itu, kata dia, Bank NTT berperan dalam mendukung program pembangunan daerah melalui berbagai inisiatif seperti digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, fasilitasi pembayaran pajak dan retribusi daerah secara elektronik, serta dukungan pembiayaan pembangunan di kabupaten/kota.

Dia berharap, transformasi Bank NTT menjadi Perseroda merupakan momentum pembenahan menyeluruh untuk menjadikan Bank NTT sebagai lembaga keuangan daerah yang modern, profesional, serta mampu menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Transformasi ini bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi menjadi langkah penting untuk memperkuat peran Bank NTT sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTT,” tegasnya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTT akan terus membuka ruang komunikasi dan menerima berbagai masukan dari DPRD NTT maupun masyarakat melalui mekanisme yang berlaku guna memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat NTT. (*)