KUPANG - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Flobamor Perseroda yang digelar di Hotel Sasando, Kupang, pada Selasa malam,17 Maret 2026.
Gubernur Melki Laka Lena sebagai Pemegang Saham Pengendali menegaskan bahwa pelaksanaan RUPS Luar Biasa ini telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ini adalah langkah strategis dari Pemerintah Provinsi NTT untuk mentransformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Dalam RUPS ini Kami juga memutuskan untuk memberhentikan pengurus lama dan menunjuk Yohanes Taka Dosi sebagai Plt.(Pelaksana Tugas) Direktur Utama PT Flobamor Perseroda” ungkap Gubernur Melki.
Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari persiapan transformasi PT Flobamor yang telah disesuaikan dengan dua Peraturan Daerah (Perda) baru. Yaitu Perda tentang perubahan status perusahaan dari PT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai status hukum baru.
"Hari ini kita mengesahkan status hukum baru PT Fllobamor menjadi PT Flobamor Perseroda," kata Melki.
"Ditegaskan semua ini melalui proses di Mendagri melibatkan berbagai pihak di jakarta hingga status baru di sahkan dalam rapat paripurna DPRD NTT kemarin," tambah dia.
Dia juga menegaskan bahwa RUPS Luar Biasa ini menjadi titik awal untuk membersihkan PT Flobamor/PT Flobamor Perseroda dari berbagai masalah yang mengganggu perusahaan. Kita membuka lembaran baru melalui audit keuangan dan penataan arah yang lebih baik.
"Kami sepakat memutuskan dan menugaskan kepada inspektorat provinsi NTT bersama BPKP atau BPK melaksanakan audit terhadap pengelola PT Flobamor/ PT Flobamor Perseroda," tegasnya.
Dikatakan, hutang PT Flobamor/ PT Flobamor Perseroda harus di pisahkan. Mana hutang perusahaan dan mana hutang secara individu.
"Hutang individu yang bersangkutan harus bertanggung jawab bukan perusahaan," tegasnya.
Plt Direktur Utama PT Flobamor (Perseroda), Yohanes Taka Dosi (atau Raka Dosi), membenarkan adanya beban keuangan berat yang ditinggalkan manajemen sebelumnya.
Raka Dosi menegaskan bahwa audit keuangan yang mendalam menjadi syarat utama sebelum menyusun rencana bisnis baru guna memastikan transparansi.
Dikatakan korupsi kapal penyeberangan ferry dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar lebih.
"Tagihan sebesar itu tidak optimal untuk biaya perbaikan kapal ferry tersebut tetap saja rusak," ujarnya.
Menurutnya, manajemen yang lalu tegaskan tidak ditemukan kontrak, perjanjian atau permohonan hutang atau bon dan tiba-tiba datang tagihan 5 miliar untuk perusahaan," ungkapnya.
Raka menegaskan selaras kata gubermur bahwa kedepan audit keuangan akan dilakukan inspektorat provinsi NTT bersama BPKP atau BPK terhadap oknum-oknum tersebut.
Selain itu, Raka menjelaskan perusahaan menghadapi tantangan berupa kredit macet di Bank NTT sebanyak 7 miliar lebih. Belum termasuk beban bunga dan denda sulit direstrukturisasi.
Lebih lanjut kata Raka "Banyak piutang perusahaan yang sudah menggantung selama bertahun-tahun dan belum berhasil ditagih, hal itu menambah beban likuiditas," tandasnya.
