KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi NTT untuk memposting kegiatan pemerintah di akun media sosial Dinas, maupun akun pribadi.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan optimisme publik serta sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, terkait kerja pemerintah baik yang telah dilakukan, sedang dilakukan, dan kegiatan yang akan dilakukan.
Disampaikan Gubernur Melki, postingan kegiatan positif pemerintah disampaikan ke publik agar masyarakat lebih optimis melihat NTT.
“Ini adalah bagian dari kita menggambarkan optimisme publik, hal positif, sinergi, dan kolaborasi yang membuat semua pihak bisa melihat NTT dengan lebih optimis. Selama ini kita mungkin membiarkan udara ruang publik ini, diisi oleh pesimisme, intrik, fitnah, gosip, dan akhirnya membuat orang merasa bahwa harusnya diskursus publik kita memang isinya isu, fitnah, intrik, menjelekan orang, gosip yang tidak perlu. Saya minta ini stop sudah,” ujarnya saat rapat bersama Tim Percepatan Pembangunan NTT Selasa, 10 Maret 2026 di ruang rapat gubernur.
Beberapa waktu lalu saat di Jakarta, Gubernur Melki bertemu Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Dalam perbincangannya, Menteri Komdigi mengatakan telah membuat aturan penggunaan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi orang dewasa, untuk itu pemerintah diminta mengisi ruang tersebut dengan hal-hal yang positif.
Untuk itu, Gubernur Melki menegaskan tiga hal penting kepada ASN yakni : pertama, setiap hari masing-masing perangkat daerah memposting 3-5 berita kegiatan positif di media sosial perangkat daerah masing-masing. Berita tersebut berupa kegiatan perangkat daerah, termasuk kegiatan yang sudah pernah dilaksanakan, kegiatan yang sedang dilaksanakan, rencana, ide atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Kedua, setiap ASN wajib memposting satu berita setiap hari di akun pribadi masing-masing. Berita yang diposting bisa berupa berita dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota di NTT, atau berita tentang desa/kelurahan di NTT khusus untuk Provinsi NTT, tidak memposting berita tentang provinsi lain. Ketiga, jika ada arahan khusus misalnya dari Presiden, Menteri, atau Gubernur, Wakil Gubernur atau berita yang dibuat oleh Tim Komunikasi Pemerintah wajib diposting di akun pribadi ASN.
Postingan ini wajib diposting oleh pimpinan perangkat daerah, hingga tenaga paruh waktu.
“Setiap OPD Wajib mengecek mulai dari Pimpinan OPD sampai dengan tenaga paruh waktu, wajib memposting pemberitaan positif di hari tersebut. Baik itu berita Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota di NTT, atau berita tentang desa/kelurahan di NTT minimal satu hari, satu berita di akunnya masing-masing, tidak boleh dari provinsi lain khusus NTT saja. Kita ingin lihat sejauh mana ASN bisa menjadi jubir pemerintah,” jelas Gubernur Melki.
Rapat ini merupakan rapat kedua Tim Percepatan Pembangunan. Dalam rapat ini masing-masing tim yang telah dibentuk, menyampaikan progres sesuai dengan tupoksi tim. Adapun tim yang hadir pada rapat tersebut adalah Tim Optimalisasi Dasa Cita, Tim Optimalisasi PAD, Tim Ekonomi Kerakyatan, Tim Penanggulangan Kemiskinan, dan Tim Komunikasi Pemerintah. (AK)
