Search Suggest

Cegah Hoaks, Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Pelanggaran Hukum


KUPANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK dan SLB agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial di lingkungan sekolah.

Surat pemberitahuan bernomor 000.5.9.4/2027/UPK3 tertanggal 27 Maret 2026 itu ditujukan kepada kepala sekolah se-NTT. Dalam surat tersebut, Dinas menyoroti semakin masifnya penggunaan media sosial oleh warga sekolah, baik guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital serta etika dalam berkomunikasi di ruang digital. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah dampak negatif, termasuk potensi pelanggaran hukum.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penggunaan media sosial harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Warga sekolah diingatkan untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoaks), tidak membuat atau menyebarkan konten yang merugikan orang lain, serta menghindari informasi yang dapat memicu konflik antar kelompok.

Selain itu, Ambros juga mengingatkan agar warga sekolah menjauhi berbagai aktivitas negatif di dunia digital seperti perundungan (bullying), judi online, penyalahgunaan game online, hingga konten pornografi.

Sementara itu kepala UPTD Tekkomdik (Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknologi Komunikasi) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Martina Hartini Bere mengatakan  surat hinbaun itu sebagai langkah konkret untuk melakukan pencegahan dilingkungan satuan Pendidikan.

Oleh sebab itu Martina meminta pihak sekolah  untuk melakukan sosialisasi internal terkait pentingnya etika digital, mengawasi penggunaan media sosial yang mengatasnamakan institusi, serta mendorong pemanfaatan media sosial sebagai sarana pembelajaran yang positif dan kreatif.

Tak hanya itu Martina juga mendorong peran orang tua dan wali murid juga agar turut aktif dalam mengawasi dan mendampingi peserta didik dalam penggunaan media sosial, terutama di luar lingkungan sekolah.

Di sisi lain kata  Martina  peran kolaboratif antara sekolah dan orang tua turut menjadi kunci dalam upaya pencegahan ini. Pihak sekolah didorong untuk melibatkan orang tua atau wali dalam pengawasan penggunaan media sosial di luar lingkungan sekolah.

" Mengarahkan pemanfaatannya ke hal-hal yang positif dan edukatif. Dengan sinergi tersebut, diharapkan seluruh warga sekolah dapat terhindar dari risiko pelanggaran hukum di ruang digital sekaligus mampu menciptakan ekosistem pembelajaran yang aman, sehat, dan produktif, " pungkasnya.

Berikut kutipan Surat edarannya :

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57 Kupang
Pos-el : disdikbud@nttprov.go.id
Laman : https://dindikbud.nttprov.go.id

Kupang, 27 Maret 2026

Nomor : 000.5.9.4/2027/UPK3
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Pemberitahuan

Yth. Kepala SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Nusa Tenggara Timur
Masing-masing
di
Tempat

Sehubungan dengan semakin masifnya penggunaan media sosial di lingkungan satuan pendidikan, kami memandang perlu untuk mengingatkan kembali seluruh warga sekolah baik guru, tenaga kependidikan maupun seluruh siswa/i lebih bijak dalam komunikasi di ruang digital.

Hal ini bertujuan agar seluruh warga sekolah terhindar dari konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain;

Penyebaran berita bohong (hoaks), larangan menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Menjaga etika dalam berkomentar dan tidak mengunggah konten yang merugikan kehormatan orang lain.

Menyebarkan informasi yang memicu permusuhan antar kelompok.

Menghindari hal-hal yang merugikan (bullying, judi online, game online, pornografi dan kekerasan digital lainnya).

Untuk itu kami menghimbau bapak/ibu untuk;

Melakukan sosialisasi internal mengenai pentingnya etika digital.

Mengawasi penggunaan media sosial yang membawa atribut atau nama instansi sekolah.

Mendorong pemanfaatan media sosial sebagai media pembelajaran yang positif dan kreatif.

Mengajak peran aktif orang tua/wali dalam melakukan pengawasan serta pendampingan terhadap peserta didik dalam penggunaan media sosial di luar lingkungan sekolah.

Demikian pemberitahuan, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur,

(Tanda Tangan Elektronik/QR Code)

Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19710220 199503 1 002

Tembusan:

Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang;

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang;

Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang;

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang;

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VII masing-masing di Tempat;

Koordinator Pengawas SMA, SMK, SLB Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur masing-masing di Tempat.