Search Suggest

Gelapkan Dana UKT, Diduga Ketua TI NTT Perintahkan Transfer ke Pihak Tertentu


KUPANG - Konflik internal di tubuh Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan penggelapan dana Komisi Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) serta polemik pemberhentian Ketua TI Flores Timur.

Demikian disampaikan Lawyer Muda NTT, Bildad Thonak dalam jumpa pers yang digelar, pada Senin, (20-4-2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri kuasa hukum yakni Ferdy Maktaen, S.H dan Ady Adrianus Gibrael. mendampingi secara pribadi bukan nama lembaga. Klain mereka, Filemon Nuga selaku Komisi UKT dan Muchtar Djati sebagai Ketua Pengurus Cabang TI Flores Timur.

Kuasa hukum Ferdy Maktaen menegaskan ada indikasi aliran dana hingga ratusan juta rupiah ke rekening yang tidak terafiliasi dengan organisasi, atas perintah pejabat yang memiliki akses dan kewenangan tertinggi terhadap pengelolaan dana UKT,

“Setelah kami telusuri, ternyata bukan ada defisit, melainkan kelebihan dana. Namun dana tersebut diduga diperintahkan untuk dibagikan dan ditransfer kepada pihak lain,” ungkapnya.

Dugaan aliran dana UKT, demikian juga kuasa hukum lainnya Ady Adrianus Gibrael membeberkan bahwa klainnya diperintahkan transfer ratusan juta ke pihak tertentu yang tidak sesuai mekanisme organisasi.

“Ada isu bahwa menggunakan uang tidak sesuai prosedur. Hal itu berdasarkan bukti yang kami miliki, terdapat perintah untuk mentransfer dana tersebut kepada pihak lain mengarah pada penggelapan dalam jabatan,” ujar Ady.

Meski begitu, ia menunjukkan bukti berupa percakapan, rekening koran, dokumen keuangan terkait alur transaksi tersebut.

Menurutnya, dugaan ini bermula dari adanya surplus dana UKT, bukan kekurangan. Kelebihan dana tersebut justru diduga diperintahkan membagikan ke pihak tertentu.

“Kami ingin meluruskan bahwa ada perintah langsung dari ketua saat itu untuk membagi dan mentransfer dana tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Filemon Nuga membantah keras tuduhan penggelapan dana terhadap dirinya..

Dirinya mengaku seluruh pengelolaan dana UKT telah laporkan di internal organisasi tersebut secara sistematis atas semua transaksi.

“Saya bertanggung jawab atas dana UKT seluruh NTT. Semua sudah dilaporkan. Bahkan ada arahan untuk mentransfer dana ke rekening tertentu, dan kami hanya menjalankan perintah,” terang Filemon.

Mosi Tidak Percaya Pengurus TI Provinsi NTT

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang TI Flores Timur Muchtar Djati mengungkap, konflik bermula sejak Februari 2026 ketika mereka diminta oleh Ketua Pengprov untuk segera membuat surat dukungan terhadap kepemimpinan provinsi.

Permintaan tersebut tidak direspons karena dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi. Dari situ muncul berbagai ketidakpuasan, termasuk soal dana UKT dan program yang tidak terealisasi,

Sejak saat itu, hubungan kedua pihak mulai merenggang hingga akhirnya memuncak pada keputusan pemberhentian.

Ketegangan semakin meningkat saat muncul rencana percepatan Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 14 Maret 2026.

Akumulasi persoalan tersebut. Kami pengurus TI cabang Flores Timur melakukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan pengurus TI Provinsi.

"Tanpa klarifikasi yang jelas, kami langsung diberhentikan. Padahal kami yang membangun dan membesarkan organisasi di kabupaten,” pintanya.

Ia menilai keputusan pemberhentian yang diambil secara sepihak sebagai langkah berlebihan.

Menurutnya, keputusan tersebut telah dikaji oleh KONI dan dinyatakan cacat prosedur organisasi.

Kuasa hukum Ferdy Maktaen juga menyoroti pemberhentian Muchtar Djati sebagai Ketua TI Flores Timur yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Ia memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum setelah mengumpulkan seluruh bukti  serta mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran lain.