KUPANG - Sidang Paripurna DPRD NTT yang digelar Kamis (9/4/2026), membahas rencana perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja perusahaan serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam keterangannya menyampaikan, perubahan status tersebut akan membawa konsekuensi regulasi yang harus disesuaikan dalam kurun waktu hingga 10 tahun ke depan.
Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melakukan penyesuaian regulasi guna memenuhi target yang telah ditetapkan.
“Apabila regulasi mencapai target yang diminta, maka akan berjalan sesuai rencana. Namun jika belum, kita akan melakukan penyesuaian,” ujar Melki Laka Lena.
Dengan perubahan menjadi Perseroda, Bank NTT diharapkan mampu meningkatkan kinerja keuangan, serta memberikan deviden yang lebih optimal bagi pemerintah provinsi dan para pemegang saham.
Meski demikian, Gubernur mengakui bahwa tahun pertama masa transisi akan menjadi periode yang cukup berat. Hal ini disebabkan laporan keuangan bank akan disajikan secara transparan sesuai kondisi riil.
“Laporan keuangan akan disampaikan apa adanya sesuai kondisi sebenarnya. Dan memang kita akan ‘sakit’ di tahun pertama ini,” ungkapnya.
Namun, ia optimistis pada tahun berikutnya kinerja bank akan membaik dengan target deviden yang diproyeksikan dapat melampaui Rp200 miliar.
Gubernur Melki berharap, transformasi ini membawa dampak positif tidak hanya bagi Bank NTT, tetapi juga bagi pembangunan ekonomi di Kupang dan seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Kita akan dorong transformasi ini. Tahun pertama mungkin berat, tetapi ke depan kita berharap deviden bagi provinsi dan seluruh pemegang saham bisa meningkat,” pungkasnya. (*)
