Search Suggest

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Cari Solusi Selamatkan PPPK


KUPANG - 9.000 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) terancam dirumahkan. 

Hal ini disebabkan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK. 

Tidak hanya di NTT, PPPK yang terancam dirumahkan juga terjadi di sejumlah provinsi lain. Seperti Bangka Belitung dan Sulawesi Barat. 

Ribuan PPPK terancam dirumahkan karena alokasi belanja pegawai melebihi kapasitas anggaran.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, A. Fatoni mengatakan NTT tidak dalam darurat fiskal. Ada alternatif solusinya.

“NTT itu tidak darurat. Buktinya hari ini masih bisa mengangkat PPPK paruh waktu. Ini penting disampaikan ke publik bahwa ada solusi,” jelas Fatoni.

Demikian di sampaikan Fatoni dalam rapat bersama Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan pimpinan OPD bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB, di Kupang, Selasa (31/3/2026).

Dalam paparannya pemerintah pusat memahami kekhawatiran yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTT maupun daerah lain. 

Jika pemerintah daerah memaksakan alokasi belanja pegawai melebihi batas tersebut, konsekuensinya adalah pengurangan anggaran untuk sektor lain.

“Ini jadi pekerjaan rumah bersama. Targetnya 2027 harus sesuai ketentuan, kalau tidak. Ada sanksi di 2028,” ujar Fatoni.

Menurutnya, belanja pegawai Pemprov NTT mencapai 51,15 persen, dan setelah penyesuaian berada di kisaran 40,29 persen masih di atas ambang batas. Hal tersebut kurang lebih sama terjadi di kabupaten/kota di NTT.

“Ini jadi pekerjaan rumah bersama. Targetnya 2027 harus sesuai ketentuan, kalau tidak ada sanksi di 2028,” ujar Fatoni.

Lebih lanjut, ia menegaskan regulasi tetap memberi ruang fleksibilitas melalui mekanisme relaksasi yang dapat diajukan ke Menteri Keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menekankan bahwa daerah tidak perlu terjebak pada kebuntuan fiskal. Sejumlah instrumen disiapkan, termasuk pergeseran anggaran secara cepat dalam kondisi mendesak.

“Kalau darurat, tidak perlu tunggu perubahan APBD atau persetujuan DPRD. Geser saja anggaran. Negara harus hadir,” kata Fatoni.

Sumber pembiayaan dapat berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), efisiensi kegiatan, hingga kas daerah yang tersedia.

Selain itu, pemerintah pusat juga membuka kemungkinan peninjauan ulang batas 30 persen melalui koordinasi lintas kementerian.

Sementara, Direktur Pembiayaan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Adriyanto, mengatakan langkah tersebut sedang dikaji.

“Kami akan koordinasi dengan Kemendagri dan KemenPAN-RB untuk melihat kemungkinan penyesuaian angka 30 persen ini,” pintanya.

Selain itu, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menggambarkan tekanan fiskal yang dihadapi daerahnya sebagai dilema nyata antara memenuhi belanja pegawai dan menjaga pembangunan.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab negara, termasuk rencana pengangkatan lebih dari 1.500 PPPK baru.

“Kami tetap jalankan tanggung jawab pemerintah. Bahkan sore ini kami siapkan persetujuan untuk pengangkatan PPPK,” ujarnya.

Namun di sisi lain, ia mengakui keterbatasan fiskal berdampak langsung pada sektor vital seperti infrastruktur.

“Kalau belanja pegawai kita penuhi, maka belanja infrastruktur akan tertekan. Padahal kondisi wilayah kita berat, kepulauan dan berbukit,” katanya.

Melki bahkan membandingkan kemampuan fiskal NTT dengan daerah lain.

“Untuk infrastruktur, kami hanya sekitar 0,1 persen dibanding daerah besar seperti Jawa Barat. Padahal kondisi jalan di NTT jauh lebih berat,” ujarnya.

Gubernur juga mengungkap dampak langsung keterbatasan anggaran terhadap pelayanan dasar, khususnya kesehatan di daerah terpencil.

Ia menyebut kesulitan mencari dokter spesialis kandungan (obgyn) karena insentif yang tidak kompetitif.

“Sudah dua kali kami cari dokter, tidak ada yang mau. Kalau tidak ada dokter, ini bukan sekadar administrasi. Ini soal hidup dan mati,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi seperti ini banyak terjadi di NTT dan berpotensi membahayakan masyarakat jika tidak segera ditangani.

Dalam forum tersebut, Melki juga mengusulkan pendekatan jangka panjang dengan mendorong ASN tidak hanya sebagai pelayan publik, tetapi juga penggerak ekonomi.

Ia mengusulkan adanya desain nasional yang memungkinkan ASN beralih secara sukarela ke sektor produktif atau wirausaha, dengan dukungan pelatihan dan skema yang jelas dari pemerintah pusat.

“Daripada merumahkan pegawai, lebih baik didorong dengan skema nasional agar mereka bisa beralih ke sektor usaha secara sadar dan terlatih,” papar Melki.

Menurutnya, pendekatan ini penting terutama bagi daerah seperti NTT yang sektor swastanya belum berkembang kuat.

Solusi Menurunkan Rasio Belanja Pegawai

Meski demikian pemerintah pusat merumuskan beberapa alternatif solusi untuk menurunkan rasio belanja pegawai adalah dengan meningkatkan pendapatan daerah.

Fatoni menambahkan, ada lima strategi utama, yakni intensifikasi pajak, ekstensifikasi sumber baru, peningkatan kualitas SDM, digitalisasi, dan inovasi.

Salah satu potensi terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor yang kontribusinya bisa mencapai 60 persen terhadap PAD, namun realisasinya di NTT masih rendah.

“Uangnya sebenarnya ada. Persoalannya di persentase. Jadi pendapatan harus ditingkatkan,” tambahnya.

Lanjut katanya, efisiensi belanja juga menjadi langkah penting di tengah tekanan global dan keterbatasan fiskal.

“Tidak hanya NTT, semua daerah dan bahkan pemerintah pusat juga harus melakukan efisiensi,” terangnya.

Meski begitu, pemerintah pusat juga menekankan peran kunci kepala daerah dalam pengelolaan keuangan. Dalam kondisi mendesak, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan cepat.

“Sering kali masalah bukan karena tidak ada uang, tapi karena takut mengambil keputusan. Padahal kewenangan itu dijamin undang-undang,” kata Fatoni.

Di tengah kompleksitas persoalan, pemerintah pusat menegaskan komitmen untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan masyarakat tidak terdampak.

“Apapun kejadiannya, pelayanan dasar harus jalan. Negara tidak boleh absen,” tegas Fatoni.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal pencarian solusi konkret bagi persoalan belanja pegawai di NTT, sekaligus memastikan nasib ribuan PPPK tidak diputuskan secara sepihak tanpa skema yang jelas dan berkelanjutan. (Ocep)