Search Suggest

Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) Rp14,3 miliar Ruas Nangamboa-Watumite, Diduga Gunakan Galian C


KUPANG - Diduga CV Dharma Bakti Persada menggunakan material galian C ilegal dalam Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, menjadi sorotan sejumlah pihak.

Proyek bernilai Rp14,3 miliar tersebut diduga menggunakan material yang berasal dari Sungai Desa Tendaondo yang tidak memiliki izin resmi.

Dugaan tersebut muncul setelah sumber terpercaya melakukan penelusuran lapangan bersama beberapa pemerhati lingkungan dan pembangunan.

"Material hasil tambang itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk kebutuhan konstruksi proyek jalan, mulai dari perkerasan hingga pekerjaan saluran dan struktur penahan," ujar nara sumber (Narsum) tidak mau menyebutkan namanya.

Narsum tersebut, menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan di lapangan ditemukan indikasi penggunaan material yang diduga berasal dari galian yang tidak memiliki izin.

Menurutnya, material tersebut diduga diambil dari area sungai menggunakan alat berat berupa eksavator.

Lebih lanjut, kata dia material hasil tambang, diduga dimanfaatkan untuk kebutuhan konstruksi proyek jalan, mulai dari perkerasan hingga pekerjaan saluran dan struktur penahan.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan diduga bukan berasal dari sumber yang memiliki izin tambang resmi,” terangnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya transparansi proyek melalui pemasangan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.

Hal tersebut dapat berimplikasi pada hukum dalam  penggunaan material yang berasal dari tambang ilegal pada proyek pembangunan.

Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Pada Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara Pasal 161 menyebutkan pihak yang membeli, menampung, atau mengangkut hasil tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Menurutnya, apabila material ilegal digunakan dalam proyek pemerintah, maka berpotensi menimbulkan dugaan kerugian negara dan bisa menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).

Masyarakat pun, kata dia telah mendesak APH dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penutupan kegiatan tersebut.

Mereka berharap ada tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Meski demikian, Narsum menilai persoalan legalitas sumber material tetap perlu diperjelas oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Ia juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek tersebut.

“Saya sebagai putra daerah merasa perlu mengkritisi pekerjaan proyek ini agar pembangunan benar-benar berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Narsum tersebut berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek jalan tersebut, termasuk menelusuri sumber material yang digunakan.

Ia menilai jika benar material berasal dari galian yang tidak memiliki izin, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait legalitas sumber material yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut.