KUPANG - Tim kuasa hukum Gusti Piston mengatakan putusan majelis hakim menyatakan alat bukti berupa rekaman dalam compact disc (CD) tidak terbukti dalam persidangan.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Gusti Pisdon terdiri dari Bildad Torino M. Thonak, SH, Nikolas Kelomi, SH, Leo Lata Open, SH.
"Kepingan rekaman CD tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan nilai kebenarannya," ujar Bildad, pada Rabu, 6 Mei 2026 sore.
Hal itu berdasarkan putusan pengadilan pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas 1 A dengan no putusan 69 pidsus PPK tahun 2025 terhadap terdakwa Heronimus Sonbai.
Bildad juga menekankan bahwa pengadilan telah pertimbang secara seksama dan jelas pernyataan di ruang sidang terkait rekaman CD.
Menurutnya, pledoi dan bukti rekaman tersebut tidak punya kekuatan yuridiksi dan di tolak dalam persidangan tersebut.
"Apa yang dilaporkan pengacara Fransisco Bessi itu diduga penuh fitnah dan kebohongan terhadap kliennya Gusti Piston," tambahnya.
Persidangan tersebut menjadi titik terang atas tudingan yang muncul dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pengacara Heronimus Sonbai, Fransisco Bessi terkait kasus korupsi rehabilitasi dan renovasi SD-SMP di Kota Kupang tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang beberapa waktu lalu.
Sementara, Advokat Nikolas Kelomi, SH sesalkan terhadap dua teman sejawat (Advokat) mengaku sebagai pengamat hukum di media tertentu.
"Ini melanggar kode etik Advokat, mengaku sebagai pengamat hukum di media tertentu tapi belum di beri kuasa hukum oleh Fransisco Bessi," katanya.
Merespons situasi tersebut, kuasa hukum, Bildad Thonak memastikan akan mengambil sejumlah langkah tegas, di antaranya:
Meminta penyidik Polda NTT segera tersangkakan rekan sejawat mereka, terduga terlapor Fransisco Bernando Bessi atau pihak lain untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Melaporkan ke Dewan Etik Advokat terhadap oknum yang dinilai melanggar etika profesi
Mengadukan media yang dianggap tidak berimbang ke Dewan Pers, bahkan membuka opsi somasi.
