Search Suggest

Gelar Razia, Pemprov NTT Temukan 285 Kendaraan ASN Nunggak Pajak


KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegakkan gelar rahasia disiplin pembayaran pajak kendaraan bermotor dari lingkungan internalnya. Seluruh kendaraan pribadi milik aparatur sipil negara (ASN) diperiksa dalam razia yang digelar usai apel bersama ASN di Lapangan Gedung Sasando, Senin (29/6/2026).

Langkah ini merupakan kolaborasi Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, UPT Pendapatan Daerah/Samsat Kota Kupang, Jasa Raharja NTT, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, pemerintah memulai penertiban dari kalangan ASN karena saat ini tengah berkembang pro dan kontra terkait kebijakan penataan penggunaan BBM bersubsidi yang dikaitkan dengan kepatuhan membayar pajak kendaraan.

"Hari ini kita mulai dari diri kita sendiri, dari jajaran Pemerintah Provinsi NTT. Siapa yang masih punya persoalan belum bayar pajak kendaraan, selesaikan dulu kewajibannya baru kemudian menggunakan berbagai fasilitas publik," tegas Melki.

Menurutnya, kebijakan tersebut sama sekali bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan menghadirkan rasa keadilan bagi warga yang selama ini disiplin membayar pajak.

"Ini dilakukan hanya untuk satu tujuan, yaitu keadilan sosial bagi kita semua. Jangan sampai orang yang rajin bayar pajak diperlakukan sama dengan orang yang bertahun-tahun tidak pernah bayar pajak," katanya.

Melki menilai selama ini masih banyak kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak tetapi tetap memperoleh pelayanan dan fasilitas yang sama dengan masyarakat yang taat.

"Kalau menggunakan fasilitas yang sama, sementara ada yang bertahun-tahun tidak bayar pajak tetapi minta diperlakukan sama dengan yang rutin bayar pajak, menurut saya itu tidak adil," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang taat membayar pajak justru berhak memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, termasuk akses terhadap BBM bersubsidi.

"Orang yang rutin membayar pajak berhak mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk memperoleh BBM bersubsidi," lanjut Melki.

Gubernur menjelaskan, kuota BBM bersubsidi yang diterima NTT setiap tahun dihitung berdasarkan jumlah kendaraan bermotor berpelat EB, ED, dan DH yang terdaftar dan membayar pajak di wilayah NTT.

Artinya, kendaraan yang membayar pajak menjadi dasar pemerintah pusat dalam menentukan besaran kuota BBM subsidi untuk daerah.

"Kuota BBM bersubsidi di NTT dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang membayar pajak di daerah ini. Itulah yang menjadi dasar penghitungan kendaraan bermotor di NTT," jelasnya.

Karena itu, menurut Melki, apabila kendaraan berpelat luar daerah ikut membeli BBM bersubsidi di NTT, maka kuota yang seharusnya dinikmati masyarakat NTT akan berkurang.

Demikian pula kendaraan berpelat NTT yang belum membayar pajak namun tetap membeli BBM subsidi dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Kalau kendaraan dari luar NTT ikut mengambil BBM bersubsidi di sini, mereka mengurangi jatah masyarakat yang sudah bayar pajak. Begitu juga kendaraan berpelat NTT yang belum bayar pajak tetapi menikmati subsidi. Itu juga tidak adil," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut semata-mata untuk melindungi hak masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya kepada negara.

"Karena itu kebijakan ini diterapkan demi keadilan bersama," terangnya.

Melki meminta seluruh ASN Pemerintah Provinsi NTT menjadi penyambung informasi kepada keluarga, kerabat, teman, hingga masyarakat agar memahami tujuan kebijakan tersebut.

Ia menilai masih banyak kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat seolah kebijakan tersebut merupakan keinginan pribadi gubernur.

"Saya berharap seluruh ASN menjelaskan kepada keluarga, kerabat, teman dan masyarakat sekitar agar mereka paham. Ini bukan kemauan gubernur. Yang kita perjuangkan adalah keadilan sosial bagi seluruh masyarakat NTT yang sudah membayar pajak," ujarnya.

Berdasarkan pengamatannya saat berkunjung ke berbagai daerah di NTT, Melki mengaku masih banyak kendaraan yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun.

"Saya lihat sendiri ketika turun ke daerah-daerah, masih banyak kendaraan yang plat nomornya tidak jelas dan bertahun-tahun tidak bayar pajak, tetapi tetap menikmati seluruh fasilitas sebagai warga negara. Itu yang ingin kita benahi," katanya.

Karena itu, ia menegaskan penegakan disiplin pajak kendaraan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem yang lebih adil bagi seluruh masyarakat NTT.

Sementara itu, Kepala BPAD Provinsi NTT Jhony Ericson Ataupah mengatakan razia tersebut bertujuan membangun zona integritas sadar pajak kendaraan bermotor di seluruh perangkat daerah Pemerintah Provinsi NTT.

ASN diharapkan menjadi teladan kepatuhan pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, pemerintah juga mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar NTT agar segera melakukan mutasi kendaraan dengan memanfaatkan berbagai kemudahan dalam Pergub Nomor 8, termasuk insentif berupa potongan pokok pajak kendaraan mutasi masuk ke wilayah NTT.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 1.507 kendaraan, sebanyak 1.222 kendaraan dinyatakan taat pajak, sedangkan 285 kendaraan terlambat atau menunggak pajak.

Sebanyak 41 kendaraan langsung melunasi kewajibannya di lokasi melalui Mobil Samsat Keliling maupun secara digital menggunakan aplikasi Pro NTT.

Jhony memastikan razia serupa akan terus dilakukan karena masih banyak kendaraan ASN yang jatuh tempo pajaknya pada Juli hingga Desember 2026.

"ASN harus menjadi pelopor sadar pajak di NTT. Dengan membayar pajak kendaraan, kita ikut meningkatkan PAD yang akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pelayanan kesehatan sesuai semangat Ayo Bangun NTT," pungkasnya. (Ocep)