KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan dukungannya kepada Polda NTT terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik oleh akun TikTok anonim Lika-Liku NTT ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan
“Pemprov NTT mendukung penuh Polda NTT tegakkan hukum untuk semua akun yang meresahkan publik dan menjaga agar ruang digital NTT tetap sehat dan produktif untuk semua masyarakat NTT,” kata Melki saat dihubungi media, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, sikap tersebut menjadi sinyal tegas pemerintah daerah bahwa ruang digital tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat tanpa konsekuensi hukum.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan digital terhadap generasi muda di NTT. Menurutnya, kualitas informasi yang dikonsumsi anak-anak dan remaja hari ini akan mempengaruhi karakter serta masa depan mereka.
“Yang paling penting adalah masa depan anak-anak NTT. Mereka tumbuh dalam era digital. Karena itu kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang digital yang mereka akses setiap hari tetap sehat, aman, edukatif, dan produktif,” katanya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena dapat memicu keresahan sosial sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Dengan demikian untuk menjaga kualitas ruang digital bukan semata tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.
“Dunia digital harus menjadi ruang yang membangun optimisme, persatuan, dan kemajuan NTT. Mari bersama-sama menjaga etika bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” tambahnya.
Sementara, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memastikan perkara tersebut kini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra. Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya fakta dan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap yang lebih serius.
"Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (akun TikTok Lika-Liku NTT) yang dilaporkan ke Polda NTT saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kombes Henry kepada media, Selasa siang (2/6/2026).
