Search Suggest

Gubernur Tunjuk Yohanes Oktovianus sebagai Plh Sekda NTT

 


KUPANG - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menunjuk Asisten Administrasi Umum Setda NTT Yohanes Oktovianus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah sementara hingga Sekretaris Daerah (Sekda) definitif ditetapkan Presiden.

Hal tersebut menyusul purna tugas Flouri Rita Wuisan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Juli 2026.

Selain menjalankan tugas sebagai Asisten Administrasi Umum, Yohanes Oktovianus diberi mandat melaksanakan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah di bidang administrasi, keuangan, dan material hingga Sekda definitif ditetapkan Presiden dan dilantik Gubernur, atau paling lama satu bulan sejak penunjukan.

Bersamaan dengan itu, Gubernur Melki juga melakukan penyegaran dua jabatan strategis lainnya dengan menunjuk Jusuf Lery Rupidara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Yohanes Abrianto Kore sebagai Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan. 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) itu berlangsung di Ruang Kerja Gubernur NTT, Selasa (30/6/2026)  disaksikan langsung Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, para staf ahli gubernur, para asisten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektur Daerah, serta Kepala Biro Organisasi.

Berdasarkan surat perintah tugas Gubernur tersebut, para pejabat diberi mandat melaksanakan tugas pokok dan fungsi terhitung mulai 1 Juli hingga 1 Agustus 2026. 

Gubernur menegaskan, seluruh pejabat yang ditunjuk harus mengutamakan pelayanan publik dan tidak menyalahgunakan jabatan karena kewenangan mereka dibatasi hanya pada tugas-tugas operasional.

"Jalankan tugas yang diberikan dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab. Utamakan pelayanan publik kepada masyarakat NTT. Terutama, jangan sombong dengan jabatan yang diperoleh hari ini," ujar Melki.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi NTT masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar penetapan Sekretaris Daerah definitif.

Sementara itu, Flouri Rita Wuisan menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT atas kepercayaan yang diberikan selama dirinya mengabdi sebagai ASN, termasuk saat dipercaya menjabat sebagai Plh Sekda Provinsi NTT.

Flouri mengatakan masa tugasnya sebagai ASN resmi berakhir pada 30 Juni 2026 dan mulai 1 Juli 2026 memasuki masa purna bakti. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para asisten, staf ahli, dan seluruh pimpinan perangkat daerah yang telah memberikan dukungan sehingga berbagai tugas pemerintahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah tugas yang belum sempat diselesaikan dan berharap Plh Sekda yang baru dapat melanjutkannya agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

"Saya percaya, dengan dukungan semua pihak, Bapak Plh Sekda yang baru dapat melanjutkan tugas-tugas yang belum sempat saya selesaikan," terangnya.

Selain itu, Yohanes Oktovianus menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

Menurutnya, kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab besar yang akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ia juga meminta dukungan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi NTT agar pelaksanaan tugas sebagai Plh Sekda dapat berjalan optimal.

"Saya menerima kepercayaan dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik mungkin. Saya mohon dukungan semua agar dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik," tambahnya.