Search Suggest

RDP Swasti Sari, Bildad Thonak: Pelantikan oleh Kadis Koperasi Tidak Sesuai Dasar Hukum Koperasi


KUPANG - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD NTT, Kuasa hukum Bildad Thonak, menilai pelantikan oleh Kadis Koperasi tidak sesuai dasar hukum koperasi.

Menurutnya, kewenangan pelantikan sesuai mekanisme seharusnya dilakukan oleh Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) BK3D Timor di hadapan rapat anggota. 

Kegiatan RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kelimutu DPRD Provinsi NTT, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Dugaan pelanggaran kewenangan tersebut kata Bildad, Kadis Koperasi dituding melampaui kewenangannya sebagai pembina, dan kehadiran pemerintah dinilai justru memperkeruh konflik internal terkait dugaan "permufakatan jahat" saat pemilihan pengurus sebelumnya. 

Linus Lusi yang dinilainya tak memahami aturan hukum administrasi dan regulasi koperasi.

Seharusnya, Kepala Dinas Koperasi mestinya menjawab substansi keberatan yang diajukan, bukan malah menilai keberatan tersebut sebagai pembenaran dalam tindakannya.

Bildad juga mengingatkan Linus Lusi yang baru sekitar dua bulan menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT agar memperdalam pemahaman terhadap regulasi perkoperasian.

“Kami berharap Kadis Koperasi dapat mempelajari kembali aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memahami langkah hukum yang ditempuh,” terangnya.

Hal tersebut, kata Bildad bahwa proses pencalonan pengurus harus mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus Koperasi yang diterbitkan Kementerian Koperasi.

Sementara itu, Kadis Koperasi dan UKM NTT Linus Lusi menegaskan bahwa pelantikan pengurus KSP Kopdit Swasti Sari dilakukan sebagai langkah pembinaan dan pengawasan agar koperasi tetap tumbuh sehat di NTT. 

Pelantikan tersebut  mengesahkan kepengurusan periode 2026-2028 dengan Ketua terpilih Wilhelmus Geri di Hotel Kristal Kupang kemarin.

Linus Lusi dalam RDP beralasan kehadirannya melantik pengurus bertujuan untuk menyelamatkan dan menjaga keberlangsungan koperasi, mengingat KSP Kopdit Swasti Sari memegang status sebagai koperasi percontohan tingkat nasional.

Ketua Komisi II, Leonardus Lelo menegaskan pentingnya rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa demi menjaga keberlangsungan dan kemajuan koperasi yang telah lama berdiri tersebut.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai. Mari kita selesaikan persoalan ini dengan baik demi kepentingan bersama,” pungkasnya.