KUPANG - Sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bagi insan pers se-Kota Kupang sangat penting untuk mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan negara serta memperkuat sinergi antara media dan badan publik.
Yosep Kolo, Kobid Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi NTT mengatakan terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi titik awal perubahan paradigma masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kominfo NTT, Selasa, 15 September 2026.
Menurutnya, jika badan publik memandang informasi publik bersifat rahasia dan dikecualikan, tapi pasca lahirnya UU KIP, informasi publik dipandang sebagai informasi yang bersifat terbuka.
Menurutnya hadirnya UU KIP adalah menciptakan pemerintahan atau badan publik yang baik (good governmence), akuntabel dan transparan dalam mengelola informasi publik.
“Para ASN yang bekerja di badan publik itu harus menyadari bahwa tempat mereka bekerja itu bukan perusahaan atau lembaga milik keluarga. Karena itu harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Bahkan, kata Yosep, UU KIP menjadi kekuatan dan dasar aturan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik ke badan publik.
Di dalamnya, diatur secara konkret dan jelas mengenai mekanisme alur permohonan informasi publik hingga penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi.
“Kalau wartawan itu punya pegangan UU Pers dalam memperoleh informasi, maka kita sebagai warga negara, masyarakat umum, punya UU KIP,” papar dia.
Justru dengan keberadaan Undang undang tersebut sebagai perwujudan dari kebebasan berkomunikasi yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 dan sejalan dengan asas transparansi dalam penerapan 'Good Government'.
Oleh karena itu, esensi dari kerja sama ini hendaknya menjadi panutan untuk instansi lain yang belum menerapkan maupun mensosialisasikan undang undang KIP.
Sementara itu, narasumber lainnya, Andi Sulabesy yang merupakan praktisi Advokat yang juga wartawan mengatakan informasi di zaman modern telah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Kata dia, dapat dipastikan bahwa tidak ada orang yang tidak membutuhkan informasi, tak terkecuali informasi publik.
“Saat ini, semua orang butuh informasi, dan teman-teman mengakses informasi itu sudah sangat mudah dengan teknologi digital seperti internet,” kata Andi.
Andi menegaskan bahwa pemerintah atau badan publik merupakan lembaga yang banyak mengelola dan menguasai informasi publik.
Karena itu, masyarakat didorong untuk memanfaatkan UU KIP dalam mengakses informasi publik di badan publik, seperti untuk kebutuhan riset dan penelitian.
“Pemerintah itu penguasa informasi publik,” terang Andi.
Akses Informasi Publik dari Sumber Otoritatif
Di samping itu, Yosep Kolo menambahkan di era keberlimpahan informasi, masyarakat dituntut untuk cerdas dalam memilah dan memilih informasi.
Salah satu caranya dengan mengakses informasi dengan merujuk pada sumber otoritatif atau situs resminya langsung.
Pasalnya, UU KIP mewajibkan setiap badan publik untuk mengelola informasi publik dan menyebarluaskannya melalui situs atau website badan publik masing-masing.
Pengelola informasi publik dalam beleid itu juga disebut sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan bukan humas.
“Dengan kita merujuk ke sumber otoritatif, maka kita dapat memperoleh informasi yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan serta terhindar dari hoax atau informasi yang menyesatkan,” pungkas Yosep.
