KUPANG - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTT atas kerja sama, perhatian, masukan, serta komitmen dalam seluruh tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026.
Hal itu disampaikan usai Rapat Paripurna ke-92 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-202, pada Senin, 21 September 2026.
Gubernur dalam pernyataannya merupakan persetujuan bersama terhadap perubahan APBD memiliki arti penting dalam memastikan sumber daya keuangan daerah diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.
“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen kita dalam mengarahkan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah,” kata Gubernur.
Menurutnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses yang mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan berbagai kajian, koreksi, masukan, serta perbaikan yang disampaikan DPRD Provinsi NTT.
Gubernur menjelaskan, berdasarkan hasil persetujuan bersama, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp4.991.894.822.215. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp560.456.206.159 dari rencana awal sebesar Rp5.552.331.028.394.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5.040.409.056.573. Jumlah tersebut berkurang Rp273.492.404.873 dari rencana awal sebesar Rp5.313.851.461.410.
Dengan membandingkan pendapatan dan belanja daerah, terdapat defisit sebesar Rp48.534.234.358. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp48.534.234.358, sehingga setelah memperhitungkan defisit dan pembiayaan neto, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan tercatat sebesar Rp0.
Gubernur menegaskan, berbagai pendapat, saran, dan catatan kritis yang disampaikan anggota DPRD melalui pemandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran, laporan dan rekomendasi Badan Anggaran, maupun pendapat akhir fraksi akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Gubernur menegaskan, persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah juga harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Karena itu, saya mengajak kita semua untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat NTT,” ujarnya.
Apresiasi Untuk Penanganan Bencana Gempa Bumi Flores
Pada kesempatan tersebut, Gubernur secara khusus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTT atas keterlibatan mereka dalam penanganan bencana gempa bumi Flores.
Lebih lanjut, kata Gubernur bahwa seluruh unsur DPRD, termasuk fraksi-fraksi dan partai politik, telah menunjukkan kepedulian dengan turun langsung ke lapangan melalui berbagai bentuk dukungan dalam membantu masyarakat terdampak bencana.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama pemerintah serta semua pihak, sehingga kita bisa melaksanakan penanganan bencana Flores dengan baik,” ungkapnya.
Ia berharap semangat kebersamaan tersebut terus dipertahankan dalam menghadapi berbagai agenda pembangunan daerah.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD sangat diperlukan untuk membicarakan serta mempersiapkan berbagai program pembangunan, baik pada tahun berjalan maupun untuk tahun-tahun mendatang.
Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terima Dua Ranperda Prakarsa DPRD untuk Diproses Lebih Lanjut
Selain itu juga dilaksanakan Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa DPRD Provinsi NTT masing-masing tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Provinsi NTT.
