KUPANG - Tim kuasa hukum JPB bantah sejumlah narasi yang beredar di media sosial dan portal berita online terkait dugaan perselingkuhan antar JPB, dan kliennya MFEP di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Hal tersebut dibantah langsung Andre Lado, S.H., selaku salah satu dari kuasa hukum JPB, saat gelar konferensi pers di Royal Caffe, TDM, Selasa (6/10/2026).
Andre yang saat itu didampingi sejumlah advokat yang terdiri dari Rusydi S. Maga, S.H., Ardy B. W. Lejab, S.H., dan Alex Piter Mahing, S.H., menegaskan bahwa, pihaknya menolak narasi yang menyebut bahwa telah terjadi tindak pidana perzinaan maupun persetubuhan antara JPB dan MFEP.
"Berdasarkan keterangan dari JPB serta saksi yang ada disana, kami ragu bahwa telah terjadi dugaan perzinaan, seperti yang dituduhkan kepada klien kami. Tidak benar jika klien kami melarikan diri," ujarnya.
Menurut dia, informasi yang berkembang saat ini dinilai dapat menyesatkan opini publik dan tidak sesuai dengan uraian fakta kronologi kejadian yang sesungguhnya.
Ia juga meminta agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Dirinya kemudian menjelaskan bahwa, salah satu hal yang perlu diluruskan adalah mengenai keberadaan JPB saat suami MFEP melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Menurutnya JPB tidak berada di dalam kamar tersebut ketika peristiwa itu terjadi. Ia menegaskan bahwa saat suami MFEP datang dan membuka paksa pintu kamar dalam keadaan terkunci dari luar.
Dia lalu menyoroti anggapan bahwa keberadaan dua orang di tempat yang sama secara otomatis membuktikan adanya hubungan badan.
"Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi moral semata," ujar Andre.
Ia menambahkan bahwa, keberadaan MFEP di tempat tersebut merupakan bagian dari konsultasi hukum.
MFEP itu datang untuk meminta perlindungan dan berkonsultasi dengan JPB yang merupakan kuasa hukumnya terkait persoalan rumah tangga demi kepentingan proses perceraian.
Sehingga keberadaan MFEP disitu adalah untuk menghindari suaminya. Jangan mengubah ruang konsultasi hukum menjadi narasi perselingkuhan atau perbuatan mesum yang dapat berdampak terhadap reputasi profesi JPB sebagai advokat.
Selain mengenai kronologi, pihaknya juga menyoroti surat visum yang dibuat berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Andre, hasil visum tidak serta-merta dapat membuktikan siapa yang melakukan suatu perbuatan seksual.
Dirinya menjelaskan bahwa, visum terkait dugaan perzinahan pada dasarnya akan memuat temuan medis dari pemeriksaan terhadap seseorang. Karena itu, jika keterangan dalam visum yang dibuat menjelaskan soal adanya bercak atau cairan biologis maka diperlukan pembuktian lebih lanjut.
Temuan tersebut menurut dia tidak dengan sendirinya menunjukkan identitas orang yang menjadi sumbernya.
"Jika di dalam hasil visum termuat bercak atau cairan sperma, apakah di cairan sperma tersebut otomatis ada tertulis nama JPB? Perlu pembuktian lebih lanjut." kata Andre.
Dia juga menyebut bahwa bisa saja ada kemungkinan lain terhadap asal-usul temuan biologis tersebut. Hal itu masih perlu diuji berdasarkan alat bukti serta pemeriksaan forensik yang sah.
Karena itu, pihaknya meminta agar hasil pemeriksaan medis tidak ditafsirkan secara sepihak sebagai bukti bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana yang dimaksud.
Sementara itu, Rusydi S. Maga meminta media massa dan pengguna media sosial menghentikan penyebaran informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan kronologi perkara.
Untuk media pers, Rusydi menyatakan bahwa pihaknya melalui konferensi pers hari ini sudah menggunakan hak jawab dan meminta pemberitaan yang dinilai tidak berimbang untuk diluruskan.
Ia mengatakan bahwa mekanisme ini adalah sebagai somasi terbuka, apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak terdapat pelurusan atau pemberitaan berimbang, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Untuk akun media sosial dan netizen, kami sedang mengumpulkan seluruh bukti screenshot dan rekaman digital," ujar Rusydi.
Menurut dia, pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila menemukan konten yang dinilai memenuhi unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rusydi menyebut pihaknya tengah mempelajari penerapan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kemungkinan mengajukan gugatan perdata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Selasa (6/10), diketahui bahwa JPB saat ini didampingi oleh 24 advokat, yang terdiri dari;
Ramly Muda (P3HI), Rian Van Frits Kapitan (KAI), Beny K. M. Taopan (PERADI), Ferdi Boymau (PERADI), Suryary Timbo Tulung, Herry F. F. Battileo (PERADI), Dimas Y. Kofi (PERADI), Yoseph Pati Bean (PERADI), Selestinus L. Doni (PERADI), Yusuf B. Z. Missa (PERADI), Andre Lado, dan Rusydi S. Maga (PERADI).
Selain itu, terdapat Marsemuel Elimanafe (PERADI), Alimudin (KAI), Yohanes R. L. Tukan (PERADI), Ardy B. W. Lejab (P3HI), Jhon D. Samurwaru (PERADI), Rowyto Mahudoi, Marten Moneweo, Yermia Fina (PERADI), Alexander Peter E. Mahing (PERADI), Adel L. Leonard (PERADI), Susana R. E Damania (PERADI), serta Angela M. H. Melur (PERADI).
Kuasa hukum JPB menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan tekanan opini publik.
Mereka juga meminta publik tidak mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebelum proses hukum memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah. ***
