Search Suggest

Gubernur Apresiasi OJK beri Keringanan Kredit untuk Korban Gempa Flores

KUPANG - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta  pimpinan OJK di NTT. Atas perhatian, kepedulian, dan dukungan yang diberikan kepada warga yang terdampak bencana gempa bumi Flores.

Menurut Gubernur, kehadiran Presiden Prabowo di Nagekeo mengabulkan aspirasi tersebut kemudian diteruskan hingga menjadi kebijakan OJK nasional.

"Sebagai Gubernur NTT. Saya berterimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto merelaksasi aspirasi yang masyarakat sampaikan kepada kami hingga menjadi kebijakan Nasional," ujar Gubernur NTT, Sabtu (3/10/2026).

Hal tersebut dikatakan Gubernur bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Lebih lanjut dikatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).

Selain itu, kata Gubernur kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak di Flores.

“Saya juga mengimbau perbankan dan lembaga keuangan yang lain dengan kebijakan ini betul-betul membantu warga terdampak gempa Flores untuk memenuhi ini sesuai dengan kemampuan mereka,” tambah Gubernur.

Dewan Komisioner OJK

Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.

Hasil asesmen menunjukkan bencana berdampak terhadap aktivitas perekonomian daerah, yang kemudian memengaruhi kemampuan membayar debitur dan kinerja LJK.

Berlaku di 8 Kabupaten

Perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Pemberian perlakuan khusus menjadi bagian dari langkah OJK untuk memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya. 

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.

Aturan Khusus Kredit Debitur Terdampak Bencana

Tata cara pemberian perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Ketentuan tersebut berlaku bagi  perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya. Aturan ini juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian. 

Perbankan

Adapun perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana meliputi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Selain itu, OJK menetapkan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Debitur terdampak juga dapat memperoleh pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah.

Dengan ketentuan tersebut, pembiayaan baru tidak menerapkan konsep one obligor 

Berlaku Selama 3 Tahun

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung pemulihan ekonomi sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.

Adapun kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. (*)