Melki Laka Lena Perpanjang Amnesti Pajak Kendaraan NTT hingga Akhir Desember 2026

Melki Laka Lena Perpanjang Amnesti Pajak Kendaraan NTT hingga Akhir Desember 2026

Senin

 


KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memperpanjang program amnesti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan, serta sejumlah insentif berupa potongan pajak bagi wajib pajak.


Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 64 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2026.


Melki menyampaikan kebijakan itu saat dikonfirmasi media ini di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Minggu (1/11/2026). Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum batas waktu berakhir.


“Tahun 2027 tidak ada lagi program amnesti atau keringanan seperti tahun ini,” tegas Melki.


Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan mendapatkan penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda sesuai ketentuan. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan untuk memperoleh fasilitas tersebut.


Selain penghapusan tunggakan, Pemprov NTT memberikan sejumlah insentif lainnya. Wajib pajak yang membayar sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo memperoleh potongan pokok PKB hingga 20 persen.


Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT juga mendapatkan diskon pokok PKB tahun pertama sebesar 50 persen.


Pemerintah turut memberikan potongan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 20 persen dan pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 17,5 persen. Khusus pembayaran secara daring, tersedia tambahan potongan hingga 5 persen.


Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Pro NTT dan SIGNAL

.

Melki berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di NTT.


Ia mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum memasuki tahun 2027.


“Saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan kesempatan ini, selesaikan kewajiban pajak kendaraan tepat waktu, dan bersama-sama berkontribusi bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat NTT,” ujarnya.


Pemprov NTT menegaskan, 31 Desember 2026 menjadi batas akhir pemanfaatan program amnesti dan insentif pajak kendaraan. Setelah periode tersebut berakhir, masyarakat tidak lagi memperoleh fasilitas keringanan seperti yang diberikan sepanjang 2026.