KUPANG - Yohanis Landu Praing secara resmi mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT. Surat pengunduran diri bernomor 779/DIR-CSL/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025 itu ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, selaku Pemegang Saham Pengendali Bank NTT.
Dewan Komisaris Bank NTT secara resmi meneruskan surat tersebut kepada para pemegang saham pada 4 Juni 2025. Dalam suratnya, Yohanis menyatakan keputusannya untuk mundur dari proses seleksi, sekaligus melampirkan dokumen resmi sebagai bahan pertimbangan bagi para pemegang saham.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, memberikan pernyataan tegas kepada awak media pada Kamis, 5 Juni 2025. Menurutnya, keputusan Yohanis untuk mundur merupakan langkah final yang secara otomatis menggugurkan seluruh hak untuk menduduki jabatan mana pun dalam jajaran direksi Bank NTT.
“Yohanis dalam RUPS waktu lalu diusulkan menjadi calon Direktur Utama. Jadi kalau hari ini dia menyatakan mundur, berarti dia tidak bisa ikut dalam proses pemilihan direksi ataupun menempati jabatan lain di Bank NTT,” tegas Falent.
Falent menyebut, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 14 Mei 2025, hanya dua nama yang disepakati sebagai calon Dirut Bank NTT, yakni Yohanis Landu Praing dan Charlie Paulus. Rapat itu sendiri dipimpin langsung oleh Gubernur NTT dan dihadiri seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-NTT.
“Keputusan RUPS jelas dan tegas. Tidak ada ruang fleksibel bagi kandidat yang mundur untuk masuk kembali melalui jalur lain. Ini soal komitmen dan integritas,” ujarnya.
Falent, yang juga merupakan pemegang saham keempat terbesar di Bank NTT, menegaskan bahwa jabatan strategis di lembaga keuangan daerah bukanlah arena politik yang bisa dimainkan sesuka hati. Menurutnya, membuka celah bagi kandidat yang sudah mundur untuk kembali masuk dalam struktur direksi justru akan merusak marwah institusi.
“Kita tidak bisa memperlakukan jabatan strategis ini seperti permainan politik yang bisa masuk-keluar sesuka hati,” tandas Purnawirawan TNI AD berpangkat Mayor itu.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh kepala daerah dan Gubernur NTT telah sepakat menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika kelembagaan dalam setiap tahapan pemilihan direksi.
“Kalau hari ini kita longgarkan aturan hanya karena satu individu mundur dan ingin kembali dalam posisi lain, maka besok-besok siapa pun bisa lakukan hal serupa. Ini berbahaya untuk stabilitas organisasi,” ucapnya.
Falent menyampaikan bahwa proses seleksi direksi harus sepenuhnya steril dari tarik-menarik kepentingan. Pengunduran diri Yohanis bukan hanya berdampak secara administratif, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan konsistensi proses kelembagaan.