Hasil RUPS LB pada Rabu 14 Mei 2025 memutuskan dua nama yang diusulkan sebagai calon Direktur Operasional dan SDM akan mengikuti Fit and Proper Test di OJK. Selanjutnya, OJK yang akan menetapkan satu nama sebagai calon calon Direktur Operasional dan SDM Bank NTT.
Calon kuat Direktur Operasional dan SDM Bank NTT, Rahmat menegaskan bahwa, keputusan RUPS adalah keputusan tertinggi dalam perseroan terbatas Bank NTT, adalah amanah dan mandat dari para pemegang saham yang wajib dijalankan.
“Ketika RUPS memutuskan dan menunjuk saya sebagai calon Direktur Operasional dan SDM, maka itu adalah keputusan legal, sah, dan wajib dihormati dan diikuti oleh siapa pun,” ungkap Rahmat seperti dikutip dari Victory News, Sabtu (7/6/2025).
Ia menegaskan, menghormati dan melaksanakan keputusan RUPS adalah salah satu bentuk komitmen terhadap penerapan tata kelola perbankan yang sehat.
“Saya akan menjalankan mandat dan amanah itu. Para pemegang saham sudah rapat sampai pagi, sehingga saya sangat menghargai. Oleh karenanya, saya akan mengikuti fit and proper test secara bersama-sama dengan calon lainnya,” tambah mantan anggota Forkot, Pergerakan Mahasiswa di era Reformasi 1998 itu.
Baginya, pencalonan Direktur Operasional dan SDM, bukanlah ajang kompetisi atau pertarungan pribadi. Akan tetapi adalah amanah dan Mandat dari RUPS yang wajib dijalankan.
“Sekali lagi ini bukan ajang kompetisi atau pertarungan pribadi. Tapi ini adalah sebuah amanah dan mandat dari para pemegang saham yang wajib dijalankan,” ujar Rahmat.
Proses tersebut, lanjut Rahmat, adalah bagian dari pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance) yang harus dikawal, sehingga bisa berjalan tepat waktu, dan kekosongan jabatan direksi Bank NTT saat ini dapat terpenuhi.
“Good Corporate Governance merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang,” jelasnya.
Proses seleksi pengurus Bank NTT saat ini sedang berlangsung. Harapannya bila komposisi direksi sudah komplit, maka keinginan para pemegang saham dan masyarakat NTT untuk transformasi Bank NTT menjadi bank yang lebih baik secara profitabilitas dan tata kelola profesional akan segera terwujudkan.
Untuk diketahui, dalam Risalah RUPS-LB Bank NTT Rabu (14/5/2025) yang ditandatangani Notaris Serlina Dewi Darmawan tertanggal 15 Mei 2025, disebutkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris mengalami perubahan jumlah jabatan Dewan Komisaris yang semula 3 menjadi 5, dan Direksi yang semula 5 menjadi 7.
Para pemegang saham juga menentukan nama-nama calon direksi dan calon dewan komisaris yang terdiri dari 5 calon Dewan Komisaris dan 7 calon direksi. Dan di posisi Direktur Operasional dan SDM, terdiri dari dua nama, yaitu Rahmat Saleh dan Yohanis Landu Praing. (*)