KUPANG - Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rony Natonis, babak belur dikeroyok dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, yaitu Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La,a alias Octo La'a. Dirinya tegaskan tidak mau damai, akan tempuh jalur hukum.
Kedua anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut dilaporkan korban ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan penganiyaan kepada korban.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis sore, 19 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wita saat rapat internal di DPRD Kabupaten Kupang.
Kuasa hukum Rony, Leo Lata Open, menjelaskan kejadian tersebut berawal saat sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang memaksa Rony untuk segera mencairkan anggaran perjalanan dinas.
Menurut Leo, para anggota DPRD itu memaksa Rony agar anggarannya cair terlebih dahulu sebelum dilakukan perjalanan dinas, ungkap Leo kepada wartawan, Senin (25/6/2025).
Padahal, Leo berujar, sesuai aturannya anggaran tersebut baru bisa diklaim setelah perjalanan dinas.
"Jadi mereka meminta klaim (pencairan anggaran lebih dahulu sebelum perjalanan dinas," papar Leo.
Leo mengatakan saat itu Rony menolak melakukan pencairan lantaran melanggar regulasi. Kemudian belum ada anggaran yang bisa diambil terlebih dahulu. Hal itu, memicu keributan hingga terjadinya pemukulan.
Tome yang tersulut emosi langsung melontarkan makian kepada Rony. Selain itu, Tome juga melempari Rony dengan botol kemasan langsung mendaratkan tamparan di muka Rony.
Kemudian, Octo La'a juga turut memukul Rony di bagian wajah dan kepalanya hingga memar. .
Selain itu, Korban Roni Natonis, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat rapat berlangsung. Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Tome Da Costa, tiba-tiba memaki dan melemparkan botol minuman ke arahnya.
“Dia bangun dari kursi, langsung tarik saya dan maki-maki. Saya juga ditampar," ungkap Roni kepada wartawan.
Tak lama berselang, anggota DPRD lainnya dari Partai Golkar, Oktovianus La’a, juga diduga ikut melakukan kekerasan fisik dengan memukul bagian kepala korban.
Akibat penganiayaan tersebut, Roni mengalami luka memar dan pembengkakan di wajah dan sekitar mata. Ia juga mengaku mengalami trauma secara fisik dan psikis, sehingga memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Saya sudah beri keterangan ke penyidik Polda, sudah visum, dan keluarga saya juga tidak terima. Saya tempuh proses hukum sampai tuntas,” tandasnya.
Dirinya tegaskan apa pun tidak akan mau damai dengan pelaku.
"Saya tidak akan damai dengan kejadian kekerasan itu, Rony tegaskan akan menempuh ke jalur hukum," tambahnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengaku laporan atas kasus itu telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
“Iya benar, ada laporan polisi. Sedang kumpulkan alat bukti dan barang bukti, dan akan dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan dengan menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Kombes Henry, Minggu 22 Juni 2025.
Menurutnya, Polda NTT memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalitas penyelidikan.