KUPANG - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Sekjen KP2MI Irjen Pol. Dwiyono bersama Pemerintah Provinsi NTT serta instansi terkait lainnya mengelar deklarasi anti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI).
Deklarasi gerakan bersama pemberantasan TPPO dan pemberangkatan PMI ilegal ini dilakukan dalam upaya melindungi masyarakat khususnya di NTT," ujar gubernur Melki di Aula Rujab, pada Rabu (6/8/2025).
Gubernur NTT mengungkapkan, pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk edukasi bagi setiap masyarakat, pengawasan oleh lembaga keagamaan dan mitra lainnya, dan keterlibatan seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya PMI ilegal dan juga TPPO yang saat ini masih terjadi di NTT.
”Komitmen bersama dari pemerintah, aparat hukum, lembaga pendidikan, LSM, dan media serta lembaga keagamaan dan mitra lainnya diperlukan untuk memastikan keberangkatan PMI yang legal dan terlindungi dan mencegah TPPO,” ungkap Gubernur.
Ia juga menambahkan provinsi NTT sebagai salah satu provinsi yang memiliki korban PMI ilegal dan TPPO yang tinggi.
Menurutnya, hal itu terjadi karena belum adanya sinergi yang baik untuk memastikan negara hadir dari proses awal hingga ke negara tujuan.
Gubernur Melki menyampaikan bahwa berbagai langkah sudah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk mencegah PMI ilegal bisa dihilangkan dari Provinsi NTT.
“Berbagai langkah dari sudah dilakukan baik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk bisa mencegah PMI ilegal dan TPPO bisa dihilangkan di provinsi NTT antara lain lembaga terpadu satu atap yang berada di kabupaten/kota se-NTT,” tambahnya.
Menurutnya, hal itu terjadi karena belum adanya sinergi yang baik untuk memastikan negara hadir dari proses awal hingga ke negara tujuan.
Gubernur Melki menyampaikan bahwa berbagai langkah sudah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk mencegah PMI ilegal dan TPPO bisa dihilangkan dari Provinsi NTT. lembaga seperti Center Migran terpadu satu atap yang berada di kabupaten/kota se-NTT.
Sekertaris Jenderal Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Irjen Pol Dwiyono mengatakan deklarasi ini penting karena Provinsi NTT termasuk sepuluh besar provinsi di Indonesia yang jumlah pemberangkatan PMI nya terbesar.
"Kita bicara data, tahun 2025 NTT memberangkatkan 2.249 ribu orang PMI secara prosedural dan tugas negara salah satunya mencegah pemberangkatan secara ilegal," ujar Sekjen P2MI.
"Kata pak Gubernur. PMI non prosedural jauh lebih banyak," tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa TPPO dan penempatan ilegal PMI terjadi karena adanya pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural.
"Tidak ada TPPO kalau semua PMI berangkat secara prosedural atau legal. Karena sumber utama by data pemberangkatan secara non prosedural atau ilegal itulah awal terjadi TPPO dan pelanggaran hak asasi PMI di luar sana," tutur Dwiyono.
Oleh karena itu, bersama Gubernur NTT, Polda NTT, Danrem, Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh masyarakat mendeklarasikan bersama dalam upaya anti TPPO dan penempatan ilegal PMI.
"Jadi kami ingin ada tim khusus hingga ke desa terutama di kantong-kantong PMI agar mereka berangkat secara prosedural. Tapi untuk pencegahan di Pemprov NTT juga akan membuat center Migran, mulai dari pemeriksaan kesehatan, Pelatihan hingga pembuatan paspor di buat di lingkungan Pemprov NTT," lanjuti.
Selain itu, di Menkopolkam juga ada desk khusus penanganan TPPO dan pelindung terhadap PMI dan di kementerian kami ada juga tim reaksi cepat," tandas sekjen Dwiyono.
Kegiatan ini di hadiri oleh Sekertaris Jenderal Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Irjen Pol. Dwiyono S.I.K., M.Si beserta jajaran dari BP2MI Gubernur NTT Melki Lak Lena , Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis, para bupati maupun perwakilan dari seluruh kabupaten yang di Provinsi NTT, FORKOPIMDA, Kapolres se-NTT dan para undangan yang hadir baik secara offline maupun lewat daring.