Banyak Kebutuhan, DPRD Provinsi Minta Penambahan Tunjangan ke Gubernur NTT


KUPANG - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan nilai tunjangan sebesar itu merupakan permintaan dari DPRD. Menurut dia, anggota DPRD NTT minta penambahan tunjangan karena banyaknya kebutuhan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

Melkiades berjanji akan menggelar rapat dengan pimpinan DPRD untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan. "Nanti kami periksa kembali,” kata Melkiades kepada wartawan di Kantor DPRD NTT di Kota Kupang, Senin (8/9). 

Pasal 3 Pergub NTT 22/2025 menyebutkan tunjangan perumahan untuk anggota DPRD NTT berupa uang sewa rumah dengan ukuran maksimal luas bangunan 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi. Besaran tunjangan rumah Rp 23,6 juta per bulan. 

Adapun Pasal 4 beleid yang sama mengatur tentang tunjangan mobil. Untuk Ketua DPRD, nilainya sebesar Rp 31,8 juta per bulan, untuk para wakil ketua angkanya Rp 30,6 juta per bulan. Setiap anggota DPRD mendapat jatah tunjangan mobil sebesar Rp 29,5 juta per bulan.

Dengan jumlah anggota 65 orang, alokasi anggaran tunjangan rumah sebesar Rp1,534 miliar per bulan sedangkan total anggaran sewa mobil bagi pimpinan dan anggota sebesar Rp1,923 miliar per bulan. Maka, dalam setahun, Pempov NTT bakal menghabiskan Rp41,4 miliar hanya untuk tunjangan DPRD NTT. 

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai tunjangan DPRD NTT naik sangat signifikan. Pada 2024, tunjangan rumah anggota DPRD hanya sebesar Rp12,5 juta per bulan, sedangkan tunjangan mobil untuk anggota DPRD biasa hanya sebesar Rp21 juta per bulan.

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال