Gubernur NTT: Sengketa Lahan Tiga Warga Desa Kupang Barat di Selesaikan dengan Musyawarah


KUPANG
- Suasana penuh harap menyelimuti pertemuan tersebut, warga menyakini, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena dapat menyelesaikan permasalahan terkait sengketa tanah bagi tiga warga desa secara musyawarah.

Keresahan atas klaim status lahan milik warga tiga desa di dasarkan atas persoalan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997 yang menetapkan Kawasan Industri Bolok (KIB) tersebut sebagai zona industri mencakup 900 hektar lebih. Hingga warga setempat kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah.

Dalam menangani sengketa tanah tersebut, Gubernur Melki gelar audiensi bersama ratusan warga tiga desa, yakni Desa Bolok, Desa Nitneo, dan Desa Kuanheum, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang..di Aula Rujab Gubernur NTT pada Senin 9 Juni 2025, Sore.

 “Kita tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa solusi," ujarnya.

Ia menyampaikan persoalan ini sudah berlangsung dari tahun 1995, belum juga terselesaikan. Dia berujar lahan KIB tersebut adalah aset negara tentu akan di lakukan melalui pendekatan secara musyawarah dan politik.

Ia juga menegaskan persoalan ini akan dibawah ke tingkat DPRD Provinsi untuk penyelesaian sengketa ini akan dilakukan dengan cepat dan adil tanpa merugikan pihak mana pun.

"Secara pribadi saya mendukung warga tiga desa, tapi pemerintah tidak bisa ambil keputusan sendiri masih ada DPRD Provinsi," paparnya.

"Kalau nanti DPRD setujui mendukung aspirasi tiga warga desa, kami dengan sendiri akan tinjau kembali Perda tersebut," tambah Melki.

Dalam menangani sengketa tanah tersebut, Gubernur NTT minta untuk membentuk tim kecil. Tim ini melibatkan Pemda, Tiga Warga Desa dan KIB.

Gubernur Laka Lena menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan, penting untuk memahami akar persoalan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pembentukan tim kecil ini ditujukan untuk mengidentifikasi pokok permasalahan secara tepat.

Selain itu, sengketa lahan tersebut selagi berproses di DPRD. Gubernur Melki  berharap
tidak melakukan gerakan tambahan. Sehingga lebih cepat mendapat catatan dari DPRD Provinsi.

"Sementara lagi berproses di DPRD. Dirinya meminta untuk tidak melakukan gerakan tambahan. Segera bermusyawarah setelah mendapat catatan dari DPRD Provinsi.," pungkas Gubernur NTT.

Sebagai warga tiga desa, Alex menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian Gubernur NTT yang siap penyelesaian kasus sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Warga pun merasa puas dan lebih tenang setelah kehadiran Gubernur NTT yang membawa harapan dan titik terang bagi penyelesaian permasalahan tersebut.

Hendrik juga meyakini bahwa dengan komitmen kuat dari Gubernur, persoalan ini akan segera dituntaskan sesuai harapan masyarakat.

Ia berharap penyelesaian ini dapat berlangsung cepat dan tidak berlarut-larut, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. (*)

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال