APPA NTT Menilai Vonis 19 Tahun Eks Kapolres Ngada Belum Maksimal, Korban Eksploitasi (Fany) Jadi Terpidana


KUPANG, 21 Oktober 2025 – Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) menyampaikan vonis bagi AKBP Fajar Widyadharma tidak maksimal. Pelaku, sebagai seorang perwira polisi, memiliki posisi kekuasaan dan kepercayaan publik, namun justru mengkhianati amanah tersebut dengan melakukan kejahatan seksual berulang terhadap anak di bawah umur, bahkan mengunggah videonya di situs porno internasional. 

Perbuatan ini dinilai Majelis Hakim telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban, menjadi viral, meresahkan masyarakat, dan merusak citra kepolisian.

Oleh karena itu, APPA NTT berpendapat hukuman 19 tahun, yang satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, mengabaikan momen untuk menegaskan sikap tegas negara melalui putusan maksimal.

Selain itu, APPA menilai status Fani adalah Korban menjadi Terpidana dan Tuntutan Banding: Kami sangat prihatin terhadap vonis 11 tahun penjara bagi S.H.D.R. alias Fani. 

Meskipun terbukti terlibat dalam menyediakan dan mengantar anak berusia 6 tahun (IBS) untuk dicabuli, kami melihat Fani adalah korban berlapis. 

Data persidangan menunjukkan ia juga merupakan korban kekerasan seksual dari AKBP Fajar, dan perannya sebagai penghubung kemungkinan besar terjadi karena eksploitasi dan penyalahgunaan posisi.

Posisi Rentan Fani tidak menjadi Pertimbangan Majelis Hakim: konstruksi hukum tidak memberi ruang bagi posisi rentan Fani sebagai seorang anak "family less" yang harus berjuang sendiri. 

Dalam kasus Fany, negara gagal hadir untuk memenuhi tanggung jawab mengurus anak-anak terlantar sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 UU 43. Selain itu, upaya advokasi kuasa hukum Fany tidak maksimal dalam menunjukkan posisi rentan Fany. 

Ketua TP PKK NTT dan Koordinator APPA NTT, Asti Laka Lena menyatakan, "Kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT sudah pada kondisi yang mengkhawatirkan. Kasus ini membuktikan bahwa pelaku bisa datang dari siapa saja, bahkan dari aparat penegak hukum," ujar Bunda Asti.

Menurutnya, institusi kepolisian harus melakukan pembersihan internal dan menjamin tidak ada impunitas. "Kami mengapresiasi penetapan restitusi sebesar Rp 359.162.000, dan menuntut agar uang denda Rp 5 Milyar serta restitusi harus dibayarkan demi memulihkan hak-hak korban," tambahnya.

Tuntutan APPA NTT

1. Mendesak JPU untuk Banding agar vonis AKBP Fajar dapat dinaikkan menjadi hukuman maksimal yang lebih setimpal, sesuai dengan tuntutan awal dan mempertimbangkan penerapan ultra petita.

2. Mendesak penasehat hukum S.H.D.R. alias Fani untuk menyatakan Banding dan memperjuangkan pengakuan Fani sebagai korban eksploitasi anak, serta meninjau ulang hukuman penjara 11 tahun yang dinilai terlalu berat bagi seseorang yang berada dalam posisi rentan.

3. Memastikan pembayaran Restitusi kepada korban anak dipenuhi sepenuhnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemulihan trauma.

4. Mendorong Polri melakukan reformasi internal dan pengawasan yang ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang melibatkan aparat penegak hukum.

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال