Hakim Kabulkan Praperadilan Mantan Direktur PT Arsenet tidak Sah dan Prematur


KUPANG - Dalam putusan yang dibacakan pada putusan praperadilan terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, pada Senin (27/10/2025), Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam amar putusan menyatakan tersangka Mantan Direktur PT Arsenet Fauzi Said Djawas bersama Brisilian Anggi Wijaya;  tidak sah dan tidak sesuai prinsip Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

Costalia menilai Polda NTT harus menghentikan proses hukum kasus terhadap keduanya dalam kasus dugaan pemalsuan surat di tubuh PT Arsenet Global Solusi  (AGS).

Kuasa hukum kedua pemohon, Fransisco Bernando Bessi, menyatakan pihaknya optimistis akan memenangkan praperadilan tersebut.

"Ada dua alasan, yang pertama terkait dengan legal standing dari pemohon. Kita harus pisahkan antara laporan pidana biasa, dengan ada undang-undang PT. Ini adalah lex specialis. Semua keputusan itu, baik dijalankan oleh direksi maupun komisaris adalah di rapat umum pemegang saham,” ujar Fransisco.

Dalam praperadilan PT AGS ke depan, jika ada sengketa dalam perusahaan, diselesaikan dulu secara perusahaan, baru masuk ke proses pidana. Bukan langsung proses pidana dulu baru masuk ke PT. 

Sementara Direktur PT AGS, Ryan Soma menyampaikan mewakili manajemen merasa mengalami kerugian dengan reputasi buruk perusahaannya dimata publik.

Menurutnya "Operasional perusahaan saat ini  berjalan dengan keadaan baik dan saya berharap kepada masyarakat  bisa melihat ini bahwa tidak ada permasalahan di manajemen perusahaannya," ungkapnya.

Bildad Thonak selaku Kuasa Hukum PT. Arsenet, mengapresiasi putusan yang dibacakan hakim PN Kupang. "Putusan ini mendudukan perkara ini pada undang-undang yang benar, sehingga orang tidak menafsir hukum seenaknya," ujarnya.

Menurutnya putusan ini menjadi pembelajaran bagi penegak hukum. Mari belajar bersama, jangan tinggalkan satu peraturan perundang-undangan dan mengambil undang-undang lain hanya untuk memgakomodir kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Bildad Thonak menyatakan, Tim Kuasa Hukum PT Arsenet akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan para Penyidik Polda NTT. Hal itu karena kasus ini telah merugikan citra PT Arsenet Global Solusi sebagai perusahaan layanan internet di masyarakat. "Akan kita laporkan ke Irwashum Mabes Polri dan Propam Mabes Polri untuk periksa para penyidik," tandasnya. 

Selain itu, pihaknya juga akan melapor balik Ade Kuswandi yang saat ini sudah tidak lagi menjadi pemegang saham di PT Arsenet.b"Pastinya kita laporkan," tambahnya.

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال