Kasus BanK NTT, Kejati NTT Pastikan Usut Tuntas Rp 50 Miliar

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S. H. M. H.(Foto : internet)

KUPANG - Saat ini, tim penyidik Tindak Pidana khusus (Tipidsus) Kejaksan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), gencar melakukan pemeriksaan saksi - saksi dalam kasus dugaan tipikor dugaan pembelian Medim Term Note (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT SNP Finance.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), sejak pekan lalu memeriksa sejumlah pihak yang terkait dalam kasus itu termasuk pihak PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S. H. M. H, kepada wartawan menegaskan bahwa saat ini penyidik sedang gencar - gencarnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi.

Menurut mantan Kacabjari Waiwerang ini, saksi - saksi yang diperiksa itu dari berbagai pihak dan sejumlah saksi berada dari luar NTT termasuk pihak Bank NTT turut diperiksa penyidik Tipidsus Kejati NTT.

"Kalau untuk kasus dugaan Tipikor pembelian MTN senilai Rp 50 miliar di Bank NTT, saat ini sedang lakukan pemeriksaan saksi - saksi baik dari luar NTT turut dipanggil termasuk pihak Bank NTT," kata Mourest Aryanto Kolobani, S. H. M. H, Kamis 16 Oktober 2025.

Mourest kembali menegaskan bahwa dalam waktu dekat tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dari BPK RI.

"Dalam waktu dekat penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT akan segera menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dari BPK RI," tegas Mourest Kolobani.

"Saya pastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT SNP Finance tuntas dalam tahun ini," tambah Mourest Aryanto Kolobani.

Untuk itu, lanjut dia, dirinya meminta publik untuk bersabar terkait penanganan kasus dugaan Tipikor pembelian MTN senilai Rp 50 miliar oleh Kejati NTT.

Masih menurut Mourest Aryanto Kolobani, Kejati NTT telah berkomitmen bahwa penanganan setiap kasus dugaan Tipikor dilakukan secara transparan dan profesionalisme.***

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال