KUPANG - Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Paskalia Uun K Bria alias PUKB dan Sem Simson Haba Bunga alias SSHB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah atas nama SE, debitur CV. ASM/Racmat pada Bank NTT tahun 2016.
Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan menjelaskan penetapan PUKB dan SSHB sebagai tersangka dilakukan Kamis (18/9/2025) pukul 10.40-11.47 Wita.
PUKB merupakan pensiunan Bank NTT, sedangkan SSHB karyawan aktif Bank NTT.
Hotma Tambunan menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta secara subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan kedua tersangka tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.
Menurut Hotma Tabunan, Kejari Kota Kupang menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menugaskan tujuh jaksa, dipimpin oleh Soma Dwipayana, untuk menangani perkara tersebut.
Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung sejak Kamis (18/9).
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara dengan memeriksa saksi-saksi terkait, melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti, serta menyelesaikan pemberkasan secara profesional dan transparan sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.
Kerugian Negara Rp3 Miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, SH menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/An. Racmat, SE.
Menurut Hasbuddin penahanan kedua tersangka dilakukan guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian tersangka
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp3 miliar,” ungkap Hasbuddin.
Penyidik saat ini masih mendalami peran kedua tersangka serta dampak kerugian keuangan yang ditimbulkan terhadap Bank NTT. (*)
