Kuasa Hukum Bildad Torino Layangkan Somasi Terhadap Direskrimum Polda NTT


KUPANG - Bildad Torino M. Thonak, SH dan rekan, selaku Kuasa Hukum Tony Wijaya (TW), melayangkan somasi kepada Polda NTT. Terkait tidak dilakukannya Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Tony Wijaya.

Surat Somasi tertanggal 7 November 2025 tersebut sudah dikirim. Sehubung tersangka Tony Wijaya sebagai karyawan PT Arsenet Global Solusi (AGS).

Sebelumnya telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat di PT AGS.

Penetapan tersangka itu disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Nomor: B/249/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Tiga tersangka tersebut terdiri dari Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anngi Wijaya (BAW) dan Tony Wijayab (TW).

"Dua tersangka Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anngi Wijaya (BAW) dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat di terhadap keduanya dalam praperadilan negeri Kupang," ujar Bildad.

Hal tersebut, kata Bildad keputusan keduanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah terkait penetapan tersangka Tony Wijaya oleh Polda NTT. 

"Sangat di sayangkan laporan terhadap penetapan tersangka Tony Wijaya  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Seharusnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap klien kami," jelasnya.

Dalam waktu 1x24 jam tersebut, ternyata oleh tersomasi tidak mengindahkan somasi tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum akan melaporkan kepada Mabes Polri dengan menempuh jalur hukum secara Perdata dalam mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penyelidikan guna mengganti kerugian yang dialami klien kami," pungkasnya.

Posting Komentar

Komentar Anda .....

Lebih baru Lebih lama
papillonnews

نموذج الاتصال