Yosef Rasi Kepala BKD Provinsi NTT
KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di jadwalkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena akan menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan Non ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2025.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.M, menjelaskan terkait penyerahan SK PPPK, akan dilaksanakan sesuai arahan Bapak Gubernur NTT, pada Minggu 20 Juli 2025.
Berikut adalah jadwal lengkap kegiatan:
- Hari/Tanggal: Kamis, 24 Juli 2025
- Waktu: Pukul 09.00 WITA – selesai
- Tempat: Gedung GOR Oepoi, Kupang
- Peserta/Penerima: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi NTT
Dalam pernyataannya, Yosef Rasi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam menindaklanjuti kebijakan nasional mengenai pengangkatan PPPK, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui kepastian status kepegawaian.
“Diharapkan seluruh penerima SK PPPK hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh rangkaian acara dengan tertib. Informasi ini disampaikan agar dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujar Yosef Rasi.
Penyerahan SK ini menjadi simbol penting transformasi manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, sekaligus apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para tenaga non-ASN yang telah bekerja dengan loyalitas tinggi.
Yang menarik dan cukup menyentuh, menurut Yosef, adalah bahwa seluruh SK PPPK tersebut ditandatangani langsung secara manual oleh Gubernur NTT, bahkan hingga dini hari.
“Ini bentuk cinta beliau kepada PPPK. Bayangkan, Pak Gubernur tandatangani satu per satu lebih dari lima ribu SK, mulai pukul 10 pagi hingga lewat tengah malam. Tidak banyak kepala daerah yang mau dan mampu melakukan itu,” ujar Yosef. (**)